Wednesday, February 24, 2010

RUU pernikahan yang lebay

Yah, menurut saya RUU pernikahan itu lebay. Walaupun dasarnya baik tapi sayang pengolahannya kurang baik.
1. Tentang nikah siri
Besar kemungkinan pasal yang berkaitan dengan hukuman penjara untuk pelaku nikah siri ini atas kepedulian kepada perempuan-perempuan di areal pertambangan yang sering istri kontrak saja. Kehadiran RUU pernikahan tersebut tentu saja akan sangat baik untuk melindungi perempuan yang dihadapkan dengan pernikahan kontrak, tetapi merupakan pisau bermata dua untuk rakyat kecil yang tidak sanggup membayar administrasi KUA. Memang benar bahwa salah satu syarat menikah adalah sudah mampu yang berarti seharusnya mereka punya dana lebih untuk membayar administrasi. Tapi pada kenyataannya banyak rakyat kecil yang tidak sanggup bayar ongkos KUA kok.

2. Jika perempuan Indonesia mau menikah dengan WNA harus membayar 500 juta.
Hal ini pun saya kira masih berkaitan dengan tema perempuan yang dinikah kontrak saja oleh WNA, terutama di daerah-daerah pertambangan. Sayangnya jika hal ini sudah resmi maka akan membebani perempuan lain yang akan menikah secara normal dengan WNA. Karena tidak semua WNA itu kaya, dan kalau sudah saling cocok dan bermaksud membina rumah tangga yang langgeng dengan perempuan Indonesia bukannya aturan itu menjadi penghalang orang yang bermaksud berumah tangga.

Kesimpulan saya kok pernikahan yang seharusnya mudah dan sederhana menjadi sangat rumit. Seperti mengobati malaria dengan membom nyamuk. Tujuannya sudah benar dengan memutuskan rantai tetapi alatnya mematikan banyak pihak.

Kenapa sih tidak mencoba melakukan pendekatan persuasif melalui ulama atau berbagai tokoh sampai di tingkat akar rumput untuk memberikan penyadaran pada masyarakat dulu tentang keburukan dari pernikahan siri, tentang hak-hak dan kewajiban perempuan yang akan menikah dengan WNA. Sehingga tidak terlalu terpaku pada dendanya saja.

Karena bagi saya sebagai perempuan, tanpa harus dilindungi oleh RUU pernikahan yang baru, saya akan menolak pernikahan yang tidak dilegalkan di mata hukum maupun adat. Tidak usah pakai RUU pun saya akan mencari upaya untuk sah dalam sebuah lembaga pernikahan.

Sehingga menurut pendapat saya jika RUU pernikahan ini tetap akan disahkan, maka harus benar-benar bisa mengakomodir kebutuhan mereka yang memang serius akan berumahtangga dan bukan hanya terpaku pada denda saja.

Karena seperti penerapan aturan harus membayar 500 juta untuk perempuan indonesia kalau mau menikah dengan WNA masih banyak celah kosong. Selama negara calon pasangan bisa mensahkan pernikahan yang lebih mudah, tinggal mencari visa berkunjung saja ke negara yang dimaksud, kemudian menikahlah disana, setelah itu tanggalkan status WNI dan hidup berumahtangga secara baik-baik. Jadinya kan masyarakat kita malah diajari agar mencari-cari celah dalam hukum.

Apakah para anggota dewan yang terhormat tidak bisa membicarakan masalah lain yang lebih penting seperti kesejahteraan masyarakat, dari pada mencoba mengurus lembaga pernikahan yang seharusnya tidak dipersulit itu?

Mari kita lihat kelanjutannya...


New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

No comments: